Makna yang Terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
1. Makna Alinea Pertama:
• Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
• Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
• Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
• Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.
2. Makna Alinea Kedua:
• Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.
• Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
• Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan makmur.
3. Makna Alinea ketiga:
• Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah Yang Maha Kuasa.
• Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan dunia maupun akhirat
• Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekan
4. Makna Alinea Keempat:
• Adanya fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
• Kemerdekaan bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
• Susunan/bentuk Negara Republik Indonesia.
• Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
• Dasar Negara Pancasila
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
2. Makna Masing-Masing Alinea Pembukaan UUD 1945
a. Alinea I menyatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pernyataan ini mengandung
2 (dua) makna, yaitu
Ø makna objektif
(universal), yaitu kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan
Ø makna subjektif (tekad
yang tumbuh dari bangsa Indonesia), yaitu menghapuskan penjajahan karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
b. Alinea II menyatakan bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Hal ini mengandung makna sebagai berikut.
Ø Perjuangan bangsa
Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan.
Ø Kemerdekaan bukanlah
tujuan akhir.
Ø Pernyataan tentang
cita-cita negara yang didirikan, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur.
c. Alinea III berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea
ini mengandung makna sebagai berikut.
Ø Pernyataan kemerdekaan
Indonesia yang didorong oleh nilai luhur bangsa yang bermartabat dan mempunyai
harga diri sebagai bangsa yang sederajat dengan bangsa lain di dunia.
Ø Motivasi spiritual
religius, yaitu pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan Indonesia
merupakan berkat rahmat Allah, bukan semata-mata usaha manusia atau rakyat dan
bangsa Indonesia.
d. Alinea IV berbunyi “Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu
Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, “Alinea ini
mengatur beberapa segi yang mendasari penyelenggaraan kehidupan bernegara yang
disebut pokok kaidah negara yang fundamental. Ketentuan tersebut adalah:
Ø Tujuan negara, yaitu:
· melindungi segenap
bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia,
· memajukan
kesejahteraan umum,
· mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan
· ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Ø Ketentuan akan adanya
undang-undang dasar: “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang-Undang Dasar...”
Ø Asas politik negara,
yakni asas politik dalam negeri berkedaulatan rakyat: “...negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Sedangkan asas politik luar negeri adalah
bebas aktif.
Ø Asas kerohanian
negara, yakni Pancasila: “ ...yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesi...”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar